MATATELINGA, Asahan : Kembali marak pencurian hewan ternak Lembu di wilayah kabupaten Asahan, seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau Polres Asahan, tiga tersangka pelaku pencurian terbut berhasil diungkap dan ditangkap opsnal Serse Polsek Bandar Pulau, Senin (19/05/2025).Kapolsek Bandar Pulau Polres Asahan Iptu Arbin Rambe saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka maling hewan ternak berupa lembu milik warga masyarakat, dan ketiga tersangka tersebut diantaranya tersangka "M alias Manto" (41) warga dusun VI pasar Lama desa Batu Anam Rahuning Asahan yang telah dibekuk pada tersangka Rabu 14 Mey 2025, tersangka "BK alias Budi" (26) warga dusun VI desa Batu Anam Rahuning Asahan rehadap tersangka ini diringkus pada Kamis 15 Mey 2025, dan tersangka "DS alias Dedi alias Peok"(45) warga desa Sei Puring kecamatan Pulau Rakyat dan terhadap tersangka ini juga diringkus pada Jum'at 16 Mey 2025, ujarnya.[br]Lebih lanjut Kapolsek Bandar Pulau mengatakan dasar penangkapan ketiga tersangka ini adanya laporan polisi nomor LP / B /28/ V / 2025 / SPKT/ Polsek Bandar Pulau / Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 14 Mey 2025 atas pengaduan dari pelapor Ari Afandi (56) warga kecamatan Rahuning.Setelah dilakukan lidik oleh opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau dan diyakini perbuatan pencurian hewan ternak berupa lembu milik warga tersebut dilakukan para tersangka, maka Polsek Bandar Pulau mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para tersangka dimaksud.Iptu Arbin Rambe juga mengatakan kronologis pencurian hewan ternak berupa lembu tersebut terjadi pada Rabu 30 April 2025 pada pagi hari diareal Perkebunan Sawit PT.Asian Agri dusun VI Pasar lama desa Batu Anam Rahuning, seperti biasanya warga masyarakat maupun korban menggembalakan hewan ternak Lembu ini di areal perkebunan PT.Asian Agri, namun hewan ternak yang diangon tersebut saat hendak dibawa pulang sudah tidak ada lagi, sehingga korban membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Bandar Pulau .Akibat kejadian kehilangan hewan ternak Lembu tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.13 juta rupiah, dan korban lainnya juga mengalami kerugian sebesar Rp.11 juta rupiah, namun hasil kerja keras opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelakunya, dan terhadap semua pelaku pencurian tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Bandar Pulau untuk selanjutnya menunggu pelimpahan perkaranya ke JPU , ungkapnya (dieks)