Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polemik Tanah Wakaf Al Washliyah ,Ketum PW Al Washliyah Sumut Tegaskan Tidak Akan Bergeming Biar Sejengkal

Polemik Tanah Wakaf Al Washliyah ,Ketum PW Al Washliyah Sumut Tegaskan Tidak Akan Bergeming Biar Sejengkal

- Selasa, 20 Mei 2025 21:00 WIB
Ketua Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara, Ustadz Dedi Iskandar

MATATELINGA, Deli Serdang, : Sikap Pemkab. Deli Serdang yang meminta organisasi Al Washliyah untuk mengosongkan bangunan di atas tanah seluas 35.500 meter persegi di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang dikecam keras oleh Ketua Umum PW Alwashliyah Sumatera Utara ,Ust.Dr.H.Dedi Iskandar Batubara,S.Sos.,S.H.,M.S.P.,M.H.,C.I.R.B.C., C.W.C.

Beliau menegaskan bahwa tanah yang dulunya bekas Gedung SMPN 2 Galang itu adalah tanah milik Organisasi Al Washliyah yang berstatus tanah wakaf dan berdasarkan UU tentang status pengelolaan tanah wakaf yang tidak boleh di alihkan dan dipindahkan, maka Al Washliyah berketetapan mengelola tanah tersebut sesuai dengan UU Tanah Wakaf dan ketentuan organisasi Al Washliyah.

[br]

"Pemkab Deli Serdang telah ingkar janji ,pada masa jabatan bupati sebelum nya persoalan ini telah terselesaikan dengan bukti bahwa SMPN 2 Galang telah memindahkan KBM nya dari gedung belajar di atas tanah wakaf Al Washliyah, itu bukti bahwa kesepakatan diantara kedua belah pihak (Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang.red) sudah selesai",kata Ustadz Dedi saat dikonfirmasi via whatsaap.(Selasa,20 Mei 2025).

"Karenanya bagi kami tanah dan gedung itu sebagaimana telah dibuat komitment dan kerjasamanya digunakan oleh Al Washliyah untuk sarana pendidikan. Jika bupati hari ini mau membatalkan tidak bisa dilakukan sepihak ,melainkan kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak",lanjutnya.

Menurut Ustadz Dedi Iskandar seharusnya Pemkab. Deli Serdang berterima kasih kepada Al Washliyah karena sudah membolehkan membangun dan menggunakan tanah milik Al Washliyah selama lebih dari 20 tahun tanpa membayar kompensasi atau biaya sewa apapun.

[br]

"Bahkan keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa pihak Pemkab Deli Serdang harus membayarkan uang sewa di atas tanah Al Washliyah yang telah digunakan hingga saat ini, itupun tidak di penuhi",ungkap Ustadz Dedi.

"Bagi kami ,sejengkal tanah pun milik AW apalagi statusnya wakaf kami tidak akan bergeming. Kami akan pertahankan apa yang menjadi hak organisasi dan mempertanggung jawaban itu lahir batin",lanjutnya.

"Ini sudah tidak benar logika berpikir mereka (Pemkab. Deli Serdang red.), yang seharusnya mereka berterima kasih kepada Al Washliyah kok tiba - tiba seolah - olah pihak Al Washliyah yang mau mengambil apa yang menjadi aset Pemkab Deli Serdang",tambahnya.

"Kalau Pemkab. Deli Serdang masih ngotot, silahkan angkat dan pindahkan gedung dan bangunan mereka tapi jangan gunakan sejengkal tanah pun milik Al Washliyah untuk fasilitas pendidikan SMPN 2 Galang. Sadar diri, siapa yang punya siapa yang numpang",tegas Ustadz Dedi. (Irwansyah)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ketua PKK Liswati Sambut Tim Evaluasi Lomba PHBS Sumut

Berita Sumut

DKPP Berhentikan Wahyudi Dari Jabatan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dan Mendapat Peringatan Terakhir

Berita Sumut

250 Warga Sei Kera Hulu Sampaikan Doa Atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra Pada Acara Wasbang Ketua DPRD Medan

Berita Sumut

Guruh Soekarnoputra Wafat, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Sampaikan Ucapan Belasungkawa

Berita Sumut

Ketua PKK Simalungun Rapat Penguatan Tata Kelola Dekranas dan Posyandu se-Indonesia Bagian Barat

Berita Sumut

Merawat Simalungun Yang Kondusif, Kapolres Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD