MATATELINGA, T.ingggi : URS alias Udin (51) harus meringkuk di balik jeruji tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, setelah dirinya ditangkap personil Satres Narkoba lantaran memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket seberat 3,42 gram.
Pria berusia setengah abad warga Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini di tangkap pada Jumat sore (09/05/2025) sekitar pukul 15.00 Wib kemarin saat pelaku berada dipinggir Jalan Soekarno Hatta, Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
[br]
Yang sebelumnya petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu, dan langsung bergerak cepat saat melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan satu buah dompet kecil berwarna biru yang berisi 12 paket plastik klip berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 3,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu pipet plastik runcing, satu unit handphone, uang tunai Rp100.000, serta beberapa plastik klip kosong," ungkap Kasat Resnarkoba Mapolres Tebingtnggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas, AKP. Mulyobi pada Selada (19/05/2025).
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia bersama barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak segan dan ragu melaporkan segala aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi," tutup Kasi Humas.(bas).