MATATELINGA, T.Tinggi : RK seorang pria (20) warga Jalan A. Yani Tebingtinggi harus pindah tidur, dari kamar bertilam empuk, kini harus di dalam ruangan berjeruji besi.Pria ini di tangkap tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Minggu dini hari (11/05/2025) sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi.[br]Dalam penangkaoan terhadap RK, petugas berhasil menyita batang bukti dari tangan pelaku, berupa 8 (delapan) butir pil berwarna pink dan kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,01 gram.Selain itu, turut diamankan dua lembar kertas putih dan satu unit handphone yang digunakan pelaku.Hal inilah yang di katakan Kastres Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Kamis (22/05/2025), menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba diwilayah tersebut.Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti."Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya," ujar Kasi Humas.Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.Dan terhadap pelaku akan dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bas)