MATATELINGA, Aekkota Batu : Kepolisian Sektor (Polsek) Nasembilan-sepuluh, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Dusun III, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (20/5/2025) malam.Dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda DM Manik SH, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS, warga Jalan Al-Hidayah, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.Penangkapan bermula sekitar pukul 20.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh, melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai tempat transaksi narkoba.[br]Tersangka diamankan di tempat kejadian, dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 1,24 gram brutto.Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui sabu tersebut miliknya dan hendak digunakan sendiri. Ia juga mengaku, mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki tidak dikenalnya.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas Kompol, Syafrudin, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajaran Polsek Nasembilan-sepuluh, dalam mengungkap kasus ini."Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Nasembilan-sepuluh, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ini adalah bukti keseriusan dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, yang merusak masa depan generasi bangsa," tegasnya.Beliau juga menambahkan, Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan masyarakat, untuk memutus rantai peredaran narkoba."Kami mengajak elemen masyarakat, untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi, jika melihat aktivitas mencurigakan berkaitan dengan narkoba. Bersama, kita bisa mewujudkan lingkungan bersih dari narkotika," tutupnya.Tersangka dan barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolsek Nasqmbilan-sepuluh, untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (yasmir)