Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Jaksa Tuntut Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Selama Tiga Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Selama Tiga Tahun Penjara

- Kamis, 22 Mei 2025 21:10 WIB
matatelinga
Sidang kasus PDAM Tirtasari.

MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Emil Brunner menuntut mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Taufiq selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal di PDAM Tirtasari tahun anggaran 2018-"2020, Kamis (22/5/2025).

[sdsense]

Tuntutan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Emil di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.

BACA JUGA:Perkara Penipuan Modus Masuk Polri, Nina Wati Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain penjara, pria berusia 55 tahun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.

[br]

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp700 juta lebih," tambah Emil.

Dengan ketentuan, lanjut JPU, jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Taufiq akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Dalam hal jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Emil.

Dua Terdakwa Lainnya Dituntut Lebih Ringan

Dua terdakwa terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum, 55 tahun, selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra, 55 tahun, sebagai Direktur CV Taufan dituntut lebih ringan daripada Taufiq.

Farida dan Rudi masing-masing dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

[br]

Keduanya juga dituntut jaksa membayar UP. Farida senilai Rp50 juta dan Rudi sebesar Rp123 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui Kejari Binjai.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Emil.

Sedangakan keadaan yang meringankan, sambung Emil, para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan di persidangan, dan para terdakwa belum pernah dihukum.

"Keadaan yang meringankan terdakwa Farida Hanum dan terdakwa Rudi Sahputra telah mengembalikan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (2/6/2025) mendatang.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tuntut Transparansi Lowongan Kerja, Warga Sei Mati Medan Labuhan Gelar Aksi damai di Depan PT Agro

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Perawatan Pompa IPAM Sunggal Perumda Tirtanadi Pelayanan Sempat Terganggu

Berita Sumut

Warga Tapaktuan Keluhkan Pasokan Air PDAM Hanya Mengalir Malam Hari

Berita Sumut

Gangguan Pelayanan Akibat Banjir Di Sei Belumai

Berita Sumut

Warga Jalan Bromo Keluhkan Air Mati Dua Hari, PDAM Tirtanadi Dinilai Gagal Total, Pelayanan Dipertanyakan