MATATELINGA, Binjai : Satreskrim Polres Binjai gercep tangkap pelaku sindikat sepesial tabung gas Melon asal Kota Medan, tiga orang dinyatakan buronan.
Viral pencurian tabung gas ukuran melon di media sosial, Kapolres Binjai mengatakan saat ditemui wawancara cegat di Mapolres Binjai Kamis (22/5/2025)
Kapolres Binjai AKBP. Bambang Christanto Utomo mengatakan, dari empat orang pelaku, satu telah diamankan, berinisial, H (39) tahun, di Kota Medan, sementara tiga teman pelaku dalam pengejaran atau (DPO).
[br]
Peristiwa berawal pada Selasa (13/5/2025) sekira pukul 06.00 saat itu ES (66) selaku korban sedang berada di Masjid, setelah selesai melaksanakan Sholat Subuh, tetangga korban memberitahu bahwa rumah korban di Jalan SM.Raja, nomor 69, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara, pintu rumah dalam keadaan terbuka, beserta pagarnya dengan gercep Polisi mengamankan dari tangan pelaku 60 tabung gas elpiji 3 Kilogram, ponsel, baju pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," Ungkap Kapolres Binjai, AKBP. Bambang Christanto Utomo. (irpan).