MATATELINGA, Medan :Mantan Direktur PDAM Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, dituntut tiga tahun penjara atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penyertaan modal perusahaan daerah tahun anggaran 2018"2020. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emil Brunner di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M. Nazir, Kamis (22/5/2025).
Selain hukuman penjara, Taufiq juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp700 juta.
“Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” tegas JPU Emil.
[br]
Tak hanya Taufiq, dua terdakwa lainnya turut diseret dalam kasus ini, yakni Farida Hanum, mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtasari, dan Rudi Sahputra, Direktur CV Taufan. Keduanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Farida dituntut membayar uang pengganti Rp50 juta, dan Rudi Rp123 juta. Keduanya telah mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Binjai.
Jaksa menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi,” ujar JPU Emil.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan seperti sikap kooperatif, penyesalan, serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 2 Juni 2025.