Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Pemuda Asal Dua Provinsi Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

Dua Pemuda Asal Dua Provinsi Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

Irpan - Sabtu, 24 Mei 2025 11:52 WIB

MATATELINGA,Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan menangkap terhadap 2 orang laki-laki PI (19) dan FS (20) yang sedang jualan narkoba jenis ekstasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (21/5/25) pukul 00.10 wib dini hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari seorang tokoh masyarakat kemudian mengabarkan di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Bermodalkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya, setibanya di TKP kemudian tim langsung berbagi tugas untuk menelusuri informasi tersebut.

[br]

Saat petugas menelusuri Jalan Soekarno-Hatta, kemudian menemukan 2 orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan dan salah satu diantaranya sedang memegang bungkusan plastik. Melihat gelagat mencurigakan sehingga tim mendekatinya untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya kedua pria tersebut mengaku bernama PI (19) dan tinggal di Jalan Setia Gg. Mesjid, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, temannya FS (20), warga Sungai Langkai, Kecamatan. Sagulung, Kota Batam.

"Terhadap PI dan FS ditemukan barang bukti 8 butir pil ekstasi dengan perincian 4 butir berwarna kuning dan 4 butir berwarna ungu dengan berat netto 3.32 gram, uang tunai sebesar Rp 100.000, 2 unit Hp Android milik kedua terduga. Serta keduanya dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," Tegas AKP Syamsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai akan sikat habis para bandar narkoba serta tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba. (irpan)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur "Dipelor" Polsek Medan Kota

Berita Sumut

"Ratu Sabu Dan Ekstasi" Dari Desa Aek Hitetoras Marvau - Labura

Berita Sumut

Ini Dia...!!! Dua Maling Mesin Kapal

Berita Sumut

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Berita Sumut

Dua Pria Sergai Gol

Berita Sumut

Tudingan Penyaluran Raskin, Ini Reaksi Kepling