MATATELINGA, Asahan :Membayangkan bakal dapat cuan dengan menjual dan mengedarkan butiran kristal warna putih bening jenis metamfetamina atau sabhu sebanyak tiga paket atau seberat 4,93 gram, pelaku "AA alias Aruan" (41) warga dusun V desa Gunung Berkat kecamatan Bandar Pulau Asahan akhirnya masuk sel, Jum'at (23/05/2025) sekira pukul 09.30 wib.Kapolsek Bandar Pulau Polres Asahan Iptu Arbin Rambe yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda Arisman F Manalu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki dewasa berinisial "AA alias Aruan" (41) warga dusun V desa Gunung Berkat kecamatan Bandar Pulau Asahan terkait kepemilikan dan peredaran metamfetamina atau sabhu sebanyak tiga paket atau seberat 4,93 gram, ujarnya[br]Kapolsek Bandar Pulau Iptu Arbin Rambe juga mengatakan kronologis peristiwa tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat pada Jum'at 23 Mey 2025 sekira pukul 09.30 wib, menginformasikan adanya seorang lelaki yang dikenalnya sedang melakukan aktifitas mengecak atau membagi bagi narkotika tersebut menjadi beberapa bungkus atau paket kecil, mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung memburunya.Dari perburuan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau yang dipimpin Ipda Arisman F Manalu berhasil membekuk tersangka "AA alias Aruan" di dusun V desa Gunung Berkat kecamatan Bandar Pulau Asahan, dengan barang bukti narkotika sebanyak tiga paket narkotika seberat 4,93 gram , tersangka "AA alias Aruan"diringkus saat menunggu pembelinya disebuah gubuq yang berada ditempat tersebut.Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya dan rencananya hendak diperdagangkan dikarenakan pembeli sudah memesannya , selanjutnya terhadap tersangka setelah dilakukan penyidikan awal di Mapolsek Bandar Pulau sekabjut segera kami kirim ke unit Sat.Res Narkoba Polres Asahan, tukasnya (dieks)