MATATELINGA, Rantauprapat :Terbukti melanggar sejumlah ketentuan disiplin dan etiika profesi Kepolisian Republik Indonesia, satu personil Polres Labuhanbatu disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Terkait hal tersebut.Polres Labuhanbatu, melaksanakan upacara PTDH, terhadap Arianto salah satu personel, , Senin (26/5/2025). Upacara dilaksanakan di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.Pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, didasarkan pada pelanggaran terhadap: Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri. Jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA:Donor Darah Dan Periksa Kesehatan Gratis Warnai Car Free Day Di Simpang Enam RantauprapatKapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan, upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi PolrI, dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah serta kehormatan institusi.Ia juga menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang kode etik profesi Polri, yang objektif dan transparan.“Kita semua tentunya tidak menginginkan adanya upacara seperti ini. Namun demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, tindakan tegas harus diambil terhadap setiap pelanggaran yang mencederai nama baik Kepolisian,” ujarnya.Upacara berlangsung dengan penuh khidmat, dihadiri para pejabat utama Polres, perwira, serta personel Polres Labuhanbatu lainnya. (yasmir)