MATATELINGA, Tebingtinggi: Seorang resedivis kasus narkotika bersama seorang temannya berhasil di tangkap Polisi usai kediamannya yang berada di Komplek Perumahan Vila Kali Mas yang terletak di Jalan SM. Raja Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi di gerebek Polisi.
Dari penggerebekan rumah pelaku pada Rabu sore (21/05/2025) pekan lalu, tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pengedar sabu, masing -masing berinisial APB (51), warga Jalan SM. Raja, kompleks Perumahan Villa Kali Mas dan temannya BJS (28), wqrga Jalan SM. Raja. Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
BACA JUGA:2 Pengangguran Ditangkap Saat Bawa 9,91 Gram Sabu
Hal inilah yang di jelaskan Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Mulyono dalam siaran persnya, Jum'at siang (30/05/2025) di Mapolres Tebingtinggi.
"Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,58 gram. Sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok yang disembunyikan pelaku," sebut Kasi Humas.
[br]
Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi yang diberikan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengintaian dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
[adsenae]
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.