MATATELINGA, Medan: Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali meringkus dan menembak kaki dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya.Kedua pelaku adalah laki-laki yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, bernama Rudiansyah alias Rudi (35) dan Ganda Sayuti alias Malik (52).
BACA JUGA:Berpura-pura Hendak Membeli, Babinsa Koramil 06/Marbau Tangkap Pelaku CuranmorKapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Candra SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong SH MH menyebutkan kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian masing-masing pada tahun 2016 dan 2021."Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Selasa (27/5/2025) sekira pukul 21.30 WIB, korban Hapis Lase (35) mengalami kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BK 2055 AJU. Selain itu, dua buah baterai mobil dan sebuah alat cas baterai juga raib,"kata Iptu Dian, Jumat (30/5/2025).Atas peristiwa itu, pelapor membuat laporan ke Polsek Medan Area yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 405/ V/ 2023/ SPKT/Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan.[br]Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan sepeda motor miliknya diletakkan di teras rumah dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci kontak masih melekat di motor. Namun, pintu garasi dalam keadaan digembok dan kunci gembok disimpan di tiang jendela rumah.
BACA JUGA:Ini Tampang 2 Residivis Curanmor di Medan Denai DitembakSelanjutnya berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan didasari petunjuk awal dan keterangan saksi-saksi serta rekaman cctv yang ada di rumah korban."Kedua pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 dari dua lokasi berbeda. Untuk tersangka Rudiansyah di Jalan Nuri Perumnas Mandala dan tersangka Ganda Sayuti di Jalan Sempurna Gg. Melati 48 Desa Sambirejo Timur Kec. Percut Sei Tuan,"ujarnya[addense]Dari hasil interogasi, sambung Iptu Dian, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama melakukan pencurian.Dmana peran pelaku Rudi memanjat pohon jambu lalu naik ke tembok rumah korban setinggi 6 meter. Kemudian pelaku turun dan masuk ke dalam halaman rumah korban mengambil kunci garasi yang lengket di tiang jendela bagian dalam.Setelah itu, pelaku Rudi sempat menutup cctv bagian dalam dengan kain serbet agar aksinya tidak diketahui. Lalu, pelaku membuka gembok pintu garasi kemudian mencuri sepeda motor dan baterai mobil milik korban.Sementara pelaku Ganda Sayuti berperan memantau aksi pelaku Rudi dari atas pohon jambu. Kemudian, kedua pelaku membawa barang hasil curian ke lokasi tanah garapan Jalan Jermal XV dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial H (DPO) untuk dijual. Namun, sampai satu harian H tak kunjung kembali menemui kedua pelaku.[br]"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, petugas membawa kedua pelaku untuk pengembangan mencari H ke Jalan Jermal XV. Namun, kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong anggota Aiptu Yakub Sitorus hampir masuk ke parit. Lalu petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali dan tidak dihiraukan oleh kedua tersangka, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap masing-masing kaki kedua tersangka," ungkapnya.Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Area guna sidik lanjut.“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.