MATATELINGA, Rantauprapat : Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Dusun I, Kampung Kuala, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Pengungkapan ini bermula informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut, Sabtu (31/5/2025).Berdasarkan informasi itu, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda Andi Fahri Hasibuan SH, bersama Timsus Polres Labuhanbatu, dipimpin Ipda Benny Alexander dan Ipda Fernando Rajagukguk, langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penindakan.Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, 2 Sekawan Ini Kompak 1 SelDalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-lakib erinisial E, 50, warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 3 (tiga) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 25 (dua puluh lima) plastik klip kosong transparan, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) kotak kaleng berwarna hitam.Juga uang tunai sebesar Rp605.000, diduga hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit handphone merek Vivo.[br]Dari hasil interogasi awal, tersangka E mengakui barang bukti narkotika tersebut, milik tersangka, diperoleh dari seseorang berinisial R. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku R di wilayah Desa Sei Sakat, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH, melalui Kasubsi PID M Humas, Iptu Arwin SH, memberikan apresiasi kepada personel gabungan dan masyarakat atas kerja sama dalam pengungkapan kasus ini.“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu", ucap Arwin.Dia menyebutkan, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami hargai, karena ini menunjukkan pemberantasan narkoba, tanggung jawab bersama.Selanjutnya, tersangka E beserta barang bukti, diamankan dan dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (yasmir)