MATATELINGA, Medan : Bermula dari penangkapan seorang pembeli, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dia adalah, Chairul Anwar alias Bewok (44), warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Darinya disita barang bukti sabu seberat 118 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polsek-siantar-martoba-laksanakan-minggu-kasih-curhat-kamtibmas-di-gereja-gbkp
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menyebutkan, penangkapan terhadap Chairul Anwar berawal dari seorang pengguna narkoba bernama Ari Putra.
[br]
“Berdasarkan keterangan yang didapat tim langsung melakukan penangkapan terhadap Chairul di rumah kontrakannya kawasan Sunggal. Dia mengaku telah menjual sabu kepada Ari,” sebut Thommy, Senin (2/6/2025).
Kata dia, tersangka Chairul mengaku menjadi pengedar narkoba sudah sekitar 1 tahun. Tapi, dari tangannya disita barang bukti 118 gram sabu yang disembunyikan di kamar mandi, dan uang tunai Rp 54,5 juta ditemukan dalam kantong plastik di dapur.
"Menurut pengakuan tersangka barang bukti itu sisa dari 200 gram yang sebelumnya dibeli dari DP dengan harga Rp66 juta. Dia juga sudah berulang kali memesan barang dari DP selama setahun belakangan ini," ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka Chairul telah melakukan transaksi narkoba dengan DP secara rutin setiap empat hari sekali selama setahun terakhir. Dalam setiap transaksi tersangka memesan 100 hingga 200 gram sabu dan memperoleh keuntungan sebesar Rp70 ribu per gram.
"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan untuk menangkap pemasok narkoba berinisial DP. Terhadap tersangka Chairul dan barang bukti narkoba sudah ditahan di Mapolrestabes Medan," pungkasnya.