Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Desa Balowondrate Sirombu Nias Barat TA 2023

Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Desa Balowondrate Sirombu Nias Barat TA 2023

- Selasa, 03 Juni 2025 20:58 WIB
Matatelinga/Istimewa
Kejari Gunungsitoli tahan 2 tersangka dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Nias Barat 
MATATELINGA, Gunungsitoli:Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (3/6/2025) melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama FW selaku Kepala Desa dan WSW selaku Kaur Pemerintahan (Bendahara) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 yang salah satu terkait Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglas, Perencanaan Desa dan Box Pemecah Ombak;

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang,SH,MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu,SH,MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.310.677.240,12. dan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka FW dan WSW dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 yang belum dikerjakan sama sekali (fiktif) dan uang sudah direalisasikan;

Bahwa terhadap Kerugian Keuangan Negara tersebut oleh Bendahara WSW telah mengirimkan uang dengan nilai total sebesar Rp 70.000.000 dengan rincian melalui transfer Brimo ke akun OVO an. FW sebesar ± Rp 30.000.000 dan secara tunai sebesar ± Rp 40.000.000 dimana Tersangka FW menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi. Adapun oleh Tersangka WSW selaku Bendahara telah menggunakan sebesar ± 30.000.000 untuk bermain judi.

Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status FW dan WSW sebagai Tersangka dengan nomor sebagai berikut :

Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama FW.

Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama WSW.

[br]

Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Yaatulo Hulu terhadap Tersangka FW dan Tersangka WSW, terlebih dahulu Tersangka FW dan Tersangka WSW dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.

"Selanjutnya FW dan WSW dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 03 Juni 2025 sampai dengan 22 Juni 2025," tandasnya.

Tersangka FW dan WSW disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

DR Diamankan Polisi Dari Area Pinggir Rel Lingkungan I Kereta Api Marbau

Berita Sumut

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku TA 2022 dengan Nilai Kontrak Rp459.235.860

Berita Sumut

Penyidik Tetapkan SDT Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Berita Sumut

Ramadhan" Diringkus Opsnal Polsek Bandar Pulau Terkait Peredaran Dan Penyalah Gunakan Narkotika

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Pastikan Kabar Kasi Pidsus Diamankan Kejagung Adalah Hoaks