MATATELINGA, Tanjungbalai : Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) didesak untuk segera memperketat pengawasan dan menindak tegas terhadap peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diduga marak diperdagangkan di Kota Tanjungbalai. Praktik ilegal ini melibatkan truk tangki berwarna biru putih dengan tulisan "Transportir" yang bebas melintas di jalanan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, solar ilegal diperjualbelikan di sebuah pergudangan ikan di daerah Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Bahkan, pada Kamis dini hari, (5/6/2025), setidaknya enam truk tangki serupa terpantau melintas bebas di Jalan Suprapto, Teluk Nibung. Keleluasaan pergerakan truk-truk ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan oleh pihak berwenang.
"Sering masuk, saat kapalfisherakan berangkat," ungkap Ucok (50), warga Teluk Nibung, mengenai aktivitas truk tangki tersebut.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Nasional/bakamla-ri-dan-srilanka-gelar-latihan-bersamaPeredaran solar ilegal ini jelas merugikan negara dari sektor pajak. Masyarakat berharap Polda Sumut segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan memutus mata rantai perdagangan solar ilegal di Tanjungbalai.Sebagai informasi, pada tahun 2023, Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai pernah mengamankan 71 ton BBM solar ilegal dari tiga truk tangki biru putih bertuliskan "Transportir" di Kota Tanjungbalai, beserta sebuahboatdan kapal. Namun, setelah sekian lama, aktivitas ilegal ini diduga kembali marak di wilayah kota Tanjungbalai.