MATATELINGA, Rantauprapat : Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu, gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10,37 gram, dengan menangkap dua tersangka pelaku dan mengamankan sejumlah barangbukti.Lokasi penangkapan kedua pelaku, di depan Gedung Olahraga (GOR) RJalan WR Supratman, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantauprapat Utara, Rantauprapat, yang berlangsung Kamis (5/6/2025), sekira pukul 22.00 WIB.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/laporan-dari-tanah-suci---360-jamaah-haji-keloter-19-kno-medan-asal-labuhanbatu--lengkap-mengikuti-wukuf-di-padang-arafahPengungkapan kasus peredaran "barang haram" ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Ipda Beni Az dan Ipda Fernando Rajagukguk beserta anggota timsus, terkait dugaan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.[br]Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat yang dimaksud.Sesampainya di lokasi, tim mencurigai seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku berinisial A, 38, warga Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 10,37 gram, satu unit HP merek Redmi, satu unit HP merek Nokia, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.Hasil interogasi awal terhadap tersangka A, terungkap narkotika tersebut diperolehnya dari pria lain berinisial RA, 32, juga berdomisili di Kampung Jawa, Padang Matinggi.Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan RA di sekitar Simpang Tiga Tugu Adipura, Jalan WR. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, beberapa puluh meter dari penangkapan tersangka A.Dari RA, turut diamankan barang bukti berupa dua unit HP merek Oppo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kediaman RA dan ditemukan barang-barang terkait peredaran narkoba, di antaranya: satu unit timbangan elektrik, satu buah plastik klip ukuran besar bekas tempat sabu, Lima bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sekop, satu plastik asoy warna oranye.Berdasarkan hasil interogasi, RA mengakui sabu yang ditemukan pada tersangka merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan, sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial Ai, berdomisili di Tanjung Balai, dan rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.Seluruh tersangka beserta barang bukti, saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, untuk penyidikan lebih lanjut.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasubsi PID M Humas, Iptu Arwin SH menyampaikan, ini bukti komitmen kami memberantas narkoba bukan hanya slogan, tetapi nyata di lapangan."Kami mengajak seluruh masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Karena keberhasilan ini juga tidak lepas dari partisipasi warga,” tegasnya.Dia menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkoba. (yasmir)