MATATELINGA, Asahan : Sat.Res Narkoba Polres Asahan kembali gagalkan puluhan kilogram narkotika jenis sabhu dari kaki tangan jaringan Malaysia - Indonesia, hal tersebut diungkap Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi dalam conferency pers di Mapolres Asahan, Kamis (05/06/2025).
Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi yang didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Mulyoto serta pejabat Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, BNN Kabupaten Asahan membenarkan adanya ungkap kasus perkara pendistribusian dan atau peredaran narkotika jenis sabhu sebanyak 40.000 gram (40 Kg) dari tangan dua tersangka masing masing tersangka Fenny Winanda alias Pepen (35) dan tersangka Afizan alias Afis (40) keduanya warga jalan Melur kelurahan Sidomulyo Barat kecamatan Tampan Kota Pekan Baru Riau, ujarnya.
[br]
Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi juga mengatakan Sat.Res Narkoba yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP.Mulyoto awalnya mendapat informasi akan adanya pendistribusian narkotika jenis sabhu sebanyak 40 kilo gram yang akan dikirim melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih BM.1874 JJ, mendapat informasi tersebut opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP.Mulyoto melakukan pengintaian dan penyekatan di Jalinsum Air batu - Rantau Prapat, dan setelah kendaraan tersebut berhasil dihadang meskipun sempat terjadi beberapa kali letusan senjata api untuk menghentikan laju kendaraan , dua orang tersangka akhirnya dapat diamankan .
Dua tersangka tersebut Afizan alias Afiz (40 ) dan tersangka Fenny Winanda alias Pepen (35) dalam interogasi juga mengakui bahwa mereka berdua hanya sebagai kurir untuk menghantarkan narkotika jenis sabhu sebanyak 40 kilo gram dengan upah masing masing mendapatkan Rp.50 juta apa bila barang yang dihantarkan sampai ditempat tujuan.
Narkotika jenis sabhu tersebut terdiri dari 25 bungkus plastik kemasan teh China warna orange bertuliskan aksara Tiongkok dengan total berat 26 Kilo gram dan 14 Bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabhu seberat 14 kilo gram dengan nilai total sekira Rp.100 milyar rupiah, serta opsnal Sat.Res Narkoba juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna putih BM.1874 JJ, kini terhadap para tersangka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Asahan dan pada siang ini juga terhadap barang bukti setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan terhadap barang bukti tersebut akan dimusnahkan melalui tungku pembakaran barang bukti milik BNN Propinsi Sumatera Utara, ungkapnya (dieks)