Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Pelaku Curat di SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan, Berujung ke Kantor Polisi

Dua Pelaku Curat di SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan, Berujung ke Kantor Polisi

- Sabtu, 07 Juni 2025 08:00 WIB
Matatelinga
dua pelaku curat diamankan Polsek Siantar Toba
MATATELINGA, Siantar: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjaedi di Aula SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku itu diringkus pada hari Selasa (3/6/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB masing masing berinisial RRJS alias R (18) dan DSM alias D (21) keduanya warga Jl. Tangki Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA:Pengusaha Rajamin Sirait: Peredaran Narkoba Hancurkan Ekonomi Bangsa

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dikonfirmasi pada hari Jumat (6/6/2025) siang menjelaskan, kejadian pencurian itu baru diketahui pelapor Jarismen Paulinus Hutahuruk (57) selaku Kepala sekolah SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan pada hari Jumat (16/5/2025) dengan menanyakan kepada saksi saksi yakni Security dan Tukang tukang kebersihan tersebut, "dimana kursi-kursi kita yang di aula, apakah di ruangan kelas?.

Selanjutnya pelapor dan saksi-saksi mengecek ke setiap ruangan kelas, namun kursi tersebut tidak ditemukan. Lalu pelapor dan saksi-saksi mengecek (membuka) rekaman CCTV sekolah, kemudian dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian kursi plastik dari aula sekolah sebanyak 173 buah.

[br]

Akibat kejaedian itu SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan mengalami kerugian sebesar Rp25.950.000 dan pada hari Minggu (18/5/2025) pelapor membuat Laporan Pengaduan di Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / V / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 18 Mei 2025.

Seteleh dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (3/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau SH dan tim mendapat informasi keberadan pelaku RRJS alias R di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Kemudian sore harinya sekira pukul 18.00 Wib pelaku RRJS alias R berhasil diringkus di Jalan Tangki Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku RRJS alias R mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekannya berinisial DSM alias D, R (22) dan A (19) pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB dengna cara memanjat tembok samping sekolah untuk masuk ke dalam kompleks sekolah.

[br]

Setelah berhasil masuk ke dalam kompleks sekolah mereka menuju ruangan aula sekolah dan mengambil kursi plastik warna Hijau sebanyak 173 buah dari aula kemudian mengangkatnya ke samping tembok sekolahdan membawa kabur kursi curian tersebut ke arah Jalan Tangki Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Mendengar pengakuan itu Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH dan tim melakukan pengembangan untuk mencari ketiga pelaku lainnya dan malam harinya sekira pukul 21.00 Wib meringkus pelaku DSM alias D juga di jalan Tangki tersebut.

Namun dua pelaku lagi inisial R dan A sudah melarikan diri karena mengetahui temannya ditangkap. Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 2 buah kursi plastik warna Hijau. Lalu kedua pelaku beserta barnag bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.

"Kedua pelaku, RRJS alias R dan DSM alias D sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana sedangkan dua pelaku lagi masih pencarian," sebutnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Saling di Pos Kamling Jalan Durian

Berita Sumut

Jelang Idul Fitri, Wali kota Bersama KPw BI dan TPID FGD Inflasi Harga Pangan

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

Sekda Siantar dan Waka Polres Rapat Lalu Lintas Angkutan Jalan Bersama Instansi Terkait

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk