MATATELINGA, Tanjungbalai: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungbalai hingga saat ini menyatakan belum menerima laporan resmi terkait perjanjian kerja outsourcing, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang melibatkan tenaga honorer atau non-ASN yang dialihdayakan melalui pihak ketiga.
"Sampai saat ini belum ada yang melapor, dan mendaftarkan " ujar Irvan Zuhri Plt Kepala Disnaker Tanjungbalai dikonfirmasi. Rabu (11/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya juga belum mendapatkan informasi mengenai OPD mana yang telah menerapkan skema outsourcing terhadap pegawai honorer atau non-ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tanjungbalai.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/laporan-dari-tanah-suci-makkah-al-mukaromah--arab-saudi---jamaah-haji-keloter-19-kno-asal-labuhanbatu-telah-selesaikan-rukun-haji
Namun, di sisi lain, informasi yang dihimpun oleh awak media menunjukkan adanya indikasi bahwa beberapa OPD dan Badan Layanan Umum di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai telah memberlakukan sistem outsourcing untuk pegawai honorer atau non-ASN. Praktik outsourcing ini terkesan dilakukan secara tersembunyi dan tidak dilaporkan secara transparan.
[br]
Padahal, penting untuk diingat bahwa pekerja outsourcing wajib didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan sesuai undang-undang dan juga wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan jaminan sosial yang semestinya.Pemerintah sendiri membuka skema outsourcing bagi pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di BKN untuk mengisi posisi-posisi penunjang yang dibutuhkan. Secara spesifik, posisi tersebut mencakup tenaga di bidang pengamanan, sopir, dan tenaga kebersihan, serta lainya yang bukan merupakan tenaga inti di lingkungan instansi