MATATELINGA, Toba : Menjawab aksi demo warga pada Jumat, (13/6/2025) di Polres Toba dan di kantor Pengadilan Negeri Balige, Renti Situmeang kuasa hukum Sobo Sirait, mewakili keturunan dan ahli waris Raja Nauli Mangan Sirait menjelaskan kepada awak media beberapa hal.
Hal tersebut menurutnya tidak sesuai fakta hukum, seperti tuntutan para pendemo yang mengatakan, lokasi eksekusi tidak sesuai dengan alamat, pihak yang kalah tidak pernah dihadirkan dalam sidang lapangan dan mereka kalah karena mereka tidak ada uang.
Rentina Situmeang mengatakan bahwa objek perkara Sibajabaja berada di Desa Parik Kecamatan Uluan Kabupaten Toba dengan luas 25 ha. Sebelum eksekusi, sudah dilakukan sidang lapangan atau pemeriksaan lokasi, dimana hakim langsung ke lokasi dan didampingi pengacara dan saksi kedua belah pihak.
BACA JUGA:Bupati Toba : Kami Segera Duduk Bersama Untuk Tentukan Langkah
“Sebelum perkara masuk ke persidangan, pengadilanpun sudah melakukan mediasi kepada kedua pihak bersengketa, namun gagal. Sidang berlanjut ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak. Mereka sah-sah saja melakukan aksi ke kantor Bupati dan ke Pengadilan. Namun mereka tidak bisa mengintervensi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Mentina Situmeang SH.
[br]
Terkait dengan persoalan desa, masyarakat diminta memahami bahwa perkara ini bukan masalah desa dengan desa. Perkara ini mengenai hak tanah ulayat yang mengatasnamakan dirinya keturunan Raja Nauli Mangan Sirait.
“Belum ada tapal batas desa yang jelas mengenai desa Parik, desa Amborgang dan lainnya. Kepala desa Amborgang saat sidang perkara tanah hanya mengaku bahwa warga desanya bekerja dilokasi perkara dan tata batas yang sah belum pernah dibuat dan hanya karena pendapat kepala desa sendiri dan tidak ada bukti tapal batas desa yang sah,” lanjut Renti Situmeang.
Sebagai masukan kepada pemerintah, Renti berharap agar dibuatkan batas-batas desa yang jelas dan sah dari pemerintah kabupaten Toba dan bukan menggunakan batas-batas alam seperti sungai, jalan, bukit dan lainnya.
"Pesan saya kepada masyarakat, jika kita mau berhadapan dengan hukum dan sudah menyerahkan semua kejalur hukum, maka kita harus siap dengan kosekwensi atau putusan pengadilan. SebelumnyaKamis, (8/5//2025), Pengadilan Negeri Balige melakukan eksekusi terkait perkara nomor: 5/pdt.x/2024/PNBLG Jo.60/pdt.G/2021/PN BLG di Sibajabaja, Desa Parik, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Sumatera Utara.Pengadilan Negeri Balige dihalangi pihak yang kalah dengan melakukan protes karena menurut mereka, objek perkara salah alamat hingga ramai di media sosial dan akhirnya mereka melakukan aksi demo Jumat, (13/6/2025).