MATATELINGA, Simalungun - Kepada Instasi terkait agar mendampingi Nagori/Kelurahan yang belum memiliki badan hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih/Koperasi Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.
"Imbuh Bupati Anton A Saragih saat pimpin rapat koordinasi percepatan pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pematang Raya, Kamis (12/06/2025).
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/bupati-dukung-penuh-keberadaan-kpt-di-simalungun
Selain itu, ia juga minta dinas terkait, pastikan bahwa berkas koperasi sudah sampai ke pihak notaris guna penerbitan badan hukum, "ujar Bupati didampingi Wabup Benny Gusman Sinaga.
[br]
Kecamatan yang nagori/desanya sudah 100 % membentuk Kopdes Merah Putih, supaya memberikan penjelasan proses pembentukan Kodes/Kopkel termasuk dalam penerbitan badan hukum.
"Ada 5 kecamatan yang nagorinya sudah 100 % bentuk Kopdes/Kopkel Merah Putih, yakni Kecamatan Gunung Maligas, Bandar Huluan, Bosar Maligas, Dolok Panribuan, Dan Haranghaol Horisan, "jelasnya.
Sebelumnya, Kadis Koperasi Kabupaten Simalungun, Marulitua Tambunan, saat ini 174 Koperasi sudah berbadan hukum, dan 5 kecamatan dari 32 Kecamatan progres nya sudah 100 persen.
Menurut Marulitua, kendala yang dihadapi dalam memperoleh badan hukum adalah jaringan pada sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sehingga terkendala pada sistem pengesahan akta notaris.
Rakor itu dihadiri Sekda, Esron Sinaga bersama Staf Ahli Bupati dan Asisten serta para camat se-Kabupaten Simalungun.