Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Buka Bisnis Sabu Wilayah Hukum Polres Binjai, Warga Binjai Dibui

Buka Bisnis Sabu Wilayah Hukum Polres Binjai, Warga Binjai Dibui

Redaksi - Minggu, 15 Juni 2025 08:19 WIB
Matatelinga
Tsk dan BB

MATATELINGA, Binjai: Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu serta berhasil menangkap tersangka PA (28) warga Binjai, pelaku diamankan di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, Selasa (10/6/2025) sekira 00.30 Wib dinihari.

Kepada awak media, Kasat Narkoba Syamsul Bahri, SE, MH, awal penangkapan berkat adanya informasi dari masyarakat serta bahwa di sebuah rumah yang letaknya di jalan Soekarno Hatta dijadikan sebagai tempat untuk jual beli narkoba.

"Berbekal informasi tim yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH. beserta anggota bergerak kelokasi kemudian petugas langsung melakukan pemetaan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba," ungkap AKP Syamsul, Jumat (13/6/2025).

BACA JUGA:Berkat Dumas, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu

Namun, setelah lebih kurang dua jam petugas melakukan pengintaian, barulah menemukan seorang pria yang keluar dari rumahnya dengan bungkusan plastik putih di tangan kanannya.

"Kemudian, saat itu juga petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku serta melakukan pemeriksaan terhadap isi rumahnya," tambahnya.

[br]

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan berat brutto 7,22 gram, ⁠2 bungkus plastik klip transparan

Selain itu, turut disita satu buah dompet tempat penyimpanan sabu, duq buah pipet skop, satu plastik warna hitam tempat penyimpanan sabu dan uang tunai Rp100.000 sebagai hasil penjualan narkoba.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup.

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH. SIK. M.Si. melalui kasi humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen "Polres Binjai akan sikat habis para bandar narkoba serta tidak terlepas dukungan dari warga masyarakat," tegasnya.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pengungkapan Sehari Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Berita Sumut

Bisnis Haram Pria Ini Digulung Polisi

Berita Sumut

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

Berita Sumut

Bisnis Haram Keluarga Ko Erwin Digulung

Berita Sumut

Residivis Kantongi Sabu, Gol Lagi

Berita Sumut

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu