Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Petani Ganja Gol di Polres Karo

Petani Ganja Gol di Polres Karo

Redaksi - Minggu, 15 Juni 2025 11:17 WIB
Ganja dan petani 
MATATELINGA, Kabanjahe : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil membongkar peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja di wilayah Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria di pinggir jalan yang kemudian berkembang hingga ke ladang ganja milik pelaku lainnya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Minggu (15/6), membenarkan adanya dua pelaku yang telah diamankan, masing masing berinisial SS(32) dan HB(43), keduanya merupakan warga Desa Lingga dan bekerja sebagai petani.

BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Lifestyle/pemko-medan-dukung-berlangsungnya-fun-run-5k-dalam-rangka-hut-75-kodam-i-bb

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa(10/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dengan metode undercover buy, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pelaku akan mengantarkan narkotika jenis ganja.

"Personel langsung bergerak dan menangkap tersangka SS di pinggir jalan Desa Lingga. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja basah seberat 66,78 gram serta satu kantong plastik warna biru," ungkap Kapolres, Sabtu (14/6) pagi di Mapolres.

[br]

Hasil interogasi terhadap SS, mengarahkan petugas pada nama lain, yakni HB, yang disebut sebagai penjual ganja tersebut dengan harga Rp. 150.000. Pengakuan ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus.

Tak menunggu lama, pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, personel kembali bergerak dan menciduk HB saat sedang duduk di sebuah kedai kopi di Desa Lingga. Penggeledahan awal menemukan dua bungkus ganja seberat 18,02 gram dan uang tunai Rp. 150.000.

"Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan empat bungkus ganja tambahan seberat 236 gram. Di lokasi terakhir, yaitu perladangan milik HB, petugas menemukan 37 batang tanaman ganja hidup dengan tinggi antara 100 cm hingga 240 cm," terang Kapolres.

Tanaman tersebut terdiri dari akar, batang, daun dan biji yang siap panen. Hasil interogasi terhadap HB, menguatkan dugaan bahwa ia adalah pemilik dan penanam tanaman ganja tersebut.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini menjadi komitmen Polres Tanah Karo dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dari pengedar hingga ke tingkat produsen," tegasnya.

Warga diimbau untuk proaktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya terkait peredaran narkotika.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polrestabes Medan Ungkap Rumah Kos Jadi Gudang Pod Getar, 2 Warga Aceh Ditangkap

Berita Sumut

Satbinmas Polres Padang Lawas Go To School

Berita Sumut

Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

Berita Sumut

Nekat, 2 Mahasiswa Edarkan Ganja Polisi Buru Pemasok

Berita Sumut

Di Kibusi Warga Pengedar Narkoba Ini Di Tangkap Dalam Kamar Kos

Berita Sumut

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi