MATATELINGA, Marbau : Masyarakat Desa Blungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara resah, dengan aktifitasseorang laki-laki dewasa berinisial AS (29), warga setempat yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.TimUnit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit,Ipda Pori Aman SH MH, atas perintahPlt Kapolsek, AKP Jonly HW. Purba SH, menangkap tersangka diDusun I, Desa Blungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (15/6/2025).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/jukir-mencuri-di-thamrin-plaza-ditembak-polisiPetugas menemukan tersangka sekitar pukul 14.30 WIB, dan mengamankan yang bersangkutan. Tersangka sehari-harinya berstatus sebagai buruh harian.[br]Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,92 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti dua tas pinggang hitam, satu buah gunting kecil, satu pipet sabu, satu bungkus plastik klip kosong, sebuah handphone Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp350.000 hasil penjualan narkoba.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin SH, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan pihak kepolisian.Ia menegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, namun harus menjadi komitmen bersama.“Kami tidak akan berhenti memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi titik rawan peredaran. Dukungan masyarakat kekuatan utama kami, dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkoba,” ujar Arwin.Tersangka dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolsek Marbau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.Kata Arwin, Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk terus menyuarakan narkoba musuh bersama demi terwujudnya Sumatra Utara bdebas narkoba. (yasmir)