MATATELINGA, Toba: Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diantaranyanya Kepala Desa Maju Kecamatan Sigampar, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Toba berhasil di lokasi berbeda, Kamis (12/6/2025)[asense]Kepala Desa berinisial IPB (35) kabarnya disebut sebut sebagai Bandar barang haram tersebut. Sementara ketiga rekannya SYS (36), warga Desa Jonggi Manulus Kecamatan Parmaksian, FB (36) warga Desa Paindoan Kecamatan Balige dan RAP (30) Pelajar/Mahasiswa merupakan warga Desa Sigumpar Kecamatan Sigumpar.
BACA JUGA:Kalapas : Kita temukan sejumlah barang bukti yang berpotensiAKP Bungaran Samosir Kasi Humas Polres Toba saat di konfirmasi Selasa, (17/6/2025) membenarkan adanya penangkapan ke empat pelaku."Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di belakang rumah kontrakan di Tanjung Pasir Desa Lumban Manurung Kecamatan Porsea Kabupaten Toba sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tim Satreskoba melakukan penyelidikan intensif.Setelah menerima informasi tersebut, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Paparaga SIK langsung memerintahkan kepada Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan, untuk segera melakukan penyelidikan, mengingat narkoba saat ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat di Kabupaten Toba," terang AKP Bungaran Samosir.
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria Miliki Sabu di Jalan Sumber Jaya IIIptu. Parulian Nainggolan melakukan penyelidikan dan membentuk tim under cover buy dengan menyamar sebagai pembeli.Kasi Humas Polres Toba ini menjelaskan bahwa hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SY.S. sedang berada di belakang rumah kontrakan di Tanjung Pasir Desa Lumban Manurung Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.[br]Petugas langsung melakukan interogasi terhadap SYS di TKP dan memberikan informasi ketiga rekannya. "Kemudian dia (SYS) mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Dan saat melakukan penangkapan Satnarkoba Polres Toba mengamankan 1 (satu) paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu.Setelah usai dilakukan interogasi pelaku pertama, sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal bergerak cepat dan langsung melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal pelaku kedua berinisial IPB. di Dusun I Desa Maju Kecamatan Sigumpar," lanjut AKP. Bungaran Samosir.Tim Opsnal berhasil menemukan 4 (empat) paket/plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat Bruto 50,21 gram atau melebihi 5 Gram, plastik klip berbagai ukuran yang masih baru dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam didalam Dompet warna hitam terletak di dalam lemari kaca di ruangan tamu, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A-3 warna hitam serta Simcard 0853-6060-xxxx. Pelaku mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya sendiri.Terhadap IPB dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kemudian pada pukul 23.40 Wib, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku ketiga dan keempat yang berinisial FB dan RAP di pinggir jalan raya di Jalan Pasar Melintang Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige.Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu yang diterima pelaku ketiga FB dari IPBLalu Tim opsnal juga menemukan 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, diakui kepemilikannya oleh RAP.Terhadap tersangka SYS, FB dan RAP disangkakan melanggar pasal ;114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Toba untuk dilakukan pemeriksaan.