MATATELINGA, Asahan : Enam tersangka kurir narkotika jenis sabhu di ringkus dan diamankan opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan dari dua tempat yang berbeda, Rabu (17/06/2025).Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi yang didampingi Kabag Ops Polres Asahan Kasat Res.Narkoba AKP.Mulyoto dan Sie Humas Polres Asahan Iptu Pandapotan Sitorus saat gelar conferency pers mengatakan enam tersangka pelaku pendistribusian narkotika jenis sabhu berhasil diringkus dan diamankan opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan dari dua tempat yang berbeda dan dua laporan polisi, ujarnya.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/ppih-debarkasi-medan-dampingi-jemaah-haji-kloter-12-jks-hingga-kembali-ke-jakartaLebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/203/VI/2025/SPKT.Sat.Res.Narkoba/Res.Asahan/Polda Sumut tertanggal 13 Juni 2025 opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Mulyono berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang merupakan kurir dari sindikat narkotika jaringan Malaysia - Tanjung Balai Indonesia, dari ketiga tersangka ini masing masing tersangka "RKS" (39) warga jalan Sei Progo kelurahan Muara Sentosa kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai, tersangka "R" (26) warga jalan Pemali kelurahan Muara Sentosa kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai dan tersangka "I" (58) warga jalan DI Panjaitan kelurahan Sejahtera Tanjung Balai, dari ketiga tersangka ini opsnal Sat.Res Narkoba dapat menyita 20 bungkus kemasan plastik teh China bermerk Guanyingwang warna kuning dengan isi narkotika jenis sabhu.[br]Kronologis penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang menginformasikan akan adanya pendistribusian narkotika jenis sabhu dari Tanjung Balai menuju Palembang melalui jalan darat, setelah mendapat informasi dimaksud tim selanjutnya melakukan penyisiran di Jalinsum Asahan hingga sampai desa Pulau Rakyat Asahan , tim mendapatkan keberadaan mobil Wuling warna Silver BK.1304 JD melintas dijali sum tersebut, opsnal langsung melakukan pengejaran dan penggerebekan serta penangkapan terhadap tiga orang kurir dimaksud.Dari penangkapan tersebut setelah dilakukan interogasi diakui tiga tersangka ini merupakan orang suruhan warga Malaysia dengan nama "Putra Johor" dan ketiga tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp.200 juta bila narkotika jenis sabhu tersebut sampai ketangan pemesannya yang berada di Palembang.Dan untuk laporan polisi nomor LP/214/VI/2025/SPKT.Sat.Res.Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 17 Juni 2025, Sat.Res.Narkoba kembali mengamankan tiga orang kurir peredaran narkotika jenis sabhu dengan barang bukti narkotika sebanyak 10 bungkus kemasan plastik teh China bermerk Guanyingwang sebanyak 5 bungkus dan narkotika warna hijau dan bergambar Alpukat sebanyak 5 bungkus.Ketiga tersangka ini berencana hendak membawa narkotika tersebut ke Medan dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios warna abu abu, ketiga tersangka tersebut diantaranya tersangka "AP"(26) warga jalan lingkar Tanjung Balai, tersangka "IJ" (46) warga Pematang Pasir Tanjung Balai dan tersangka "F" ( 46) warga jalan Ambal Teluk Nibung .Terhadap seluruh tersangka ini dapat dijerat pasal 114 dan pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan hukuman seumur hidup atau mati dan terhadap semua barang bukti sudah diamankan termasuk dua unit mobil yang digunakan tersangka juga telah diamankan untuk dijadikan barang bukti pada saat persidangan nantinya, ungkapnya.