MATATELINGA, Binjai: Seorang pemuda berinisial BA (20) diamankanSatuan Reserse Narkoba Polres Binjai saat hendak mengedarkan barang haram jenis pil ekstasi.
Tersangka BA diamankan, di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Selasa (17/6) sekitar pukul 02.30 WIB dinihari.Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 8 butir pil ekstasi siap edar.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Pantai Rambung Berurusan ke Polrestabes Medan
Kepada wartawan jumat (20/6) Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE, MH mengatakan tersangka diamankan berkat adanya informasi awal dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba.
Dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, melaksanakan patroli khususnya terhadap lokasi yang sering diberitahukan oleh masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba
[br]
"Saat tim menelusuri heningnya malam dan tepatnya di Jalan jenderal Gatot Subroto, petugas menemukan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motornya dan mengetahui yang dibelakangnya adalah petugas sehingga terduga langsung berbelok arah kemudian melaju dengan kecepatan tinggi," kata AKP Syamsul.
Kemudian, saat itu juga petugas langsung melakukan pengejaran terhadap terduga lalu berhasil menghentikan kendaraannya serta langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,70 gram, tiga butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,03 gram, satu unit Sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2353 ADJ serta satu unit Hp merk VIVO berwarna biru," ungkapnya.
Kepada petugas terduga BA tingal di Klambir V Gang Al Badar 7 No. 2 Lingkungan II Kelurahan. Tanjung Gusta Kecamatan. Medan Helvetia, Kota Medan.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Binjai. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 Tahun," tegas AKP Syamsul.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi menyampaikan."bahwa Polres Binjai akan sapu bersih terhadap bandar narkoba kota Binjai," sebutnya.