Matatelinga -Tobasa, Satpol PP James Situmorang bersama anggotanya mencabut baliho milik Indonesia Kreatif Center Selasa (2/12/2014),sekira pukul 10.00 wib, sisingamangaraja sibarani kec lago Boti terjadi pertengkaran, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya pada pemilik Baliho.Perdebatan sengitpun terjadi diantara kedua belah pihak, yang ternyata saat pencabutan itu Satpol PP tidak bisa menunjukkan surat perintah dari atasan dengan alasan tunggu camat Laguboti Pintor Pangaribuan. Setelah perdebatan yang singkat dengan Satpol PP, camat Laguboti serta pemilik baliho Indonesia Kreatif Center dan sekaligus menunjukkan surat perintah pencabutan tersebut maka Satpol PP kembali memasang baliho Indonesia Kreatif Center.Ketua Indonesia Kreatif Center Poltak Sitorus selaku pemeilik Baliho pada Matatelinga.com menyebutkan,pembongkaran Baliho yang dilakukan oleh Pihak SatPol PP tidak jauh dari kantor mereka sangat terkejut. seharusnya pihak Sat Pol PP melayangkan surat terlebih dahulu. Sebab, kita memasang Baliho ada izinya.Pihak Indonesia Kreatif Center berencana akan mengadukan ke pihak yang terkait atas perlakuan yang sebarangan. Jika dibiarkan Satpol PP bekerja asal-asalan maka ditakutkan akan menimbulkan hal-hal negative dan tidak mencerminkan pekerja yang propesional dan berwibawa. Poltak mengharapkan, kedepan pihak Satpol PP akan bekerja dengan baik dan propesional dan pihak terkait dalam hal ini Indonesia Kreatif Center akan mematuhi setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan peraturan daerah pemerintah kabupaten Tobasa,ujarnya.Akhirnya kedua belah pihak sepakat akan melaksanakan tugas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.(Mt/Pintor)