MATATELINGA,Tanjungbalai : Pemerintah Kota Tanjungbalai, melalui Dinas Ketenagakerjaan, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungbalai Nomor 490/10285/2025 pada 26 Juni 2025. Edaran ini secara tegas mengatur pelarangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan menjelaskan tata cara menjadi PMI secara prosedural. Penerbitan SE ini bertujuan melindungi warga dari praktik tidak aman dan ilegal yang kerap menjerat PMI non-prosedural.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tanjungbalai, Irfan Zuhri, menjelaskan bahwa maraknya permasalahan yang menimpa PMI non-prosedural menjadi alasan utama diterbitkannya SE ini. "Banyak kasus penipuan, kekerasan, perdagangan manusia, serta perlakuan yang melanggar HAM dialami oleh PMI non-prosedural," ujarnya.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/wabup-asahan-jemput-rombongan-haji-kloter-15-asal-asahan-di-bandara-kualanamu
Penerbitan SE ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang bertujuan memastikan hak dan kesempatan bagi pekerja migran untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, serta menjamin perlindungan hukum dan HAM mereka.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Mahyaruddin Salim ini berisi tiga poin penting yakni pertamamasyarakat diminta agar tidak menjadi calon PMI non prosedural yang disebabkan banyaknya permasalahan yang dialami seperti korban tindak pidana, penipuan, korban kekerasan dan perdagangan manusia serta perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
[br]
Kedua, berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa setiap PMI hanya dapat bekerja ke negara penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing
Dan yang ketiga, diminta kepada masyarakat tidak menjadi PMI non prosedural di negara kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand dan Myanmar dengan alasan minimnya perlindungan pekerja di negara dimaksud.
"Tujuannya surat edaran adalah untuk mencegah terjadinya hal buruk terhadap PMI non prosedural yang bekerja ke luar negeri. Namun demikian, jika benar-benar ingin me jadi PMI, sebaiknya berangkat secara resmi atau sesuai prosedur," ujar Irfan Zuhri.