MATATELINGA,Kotapinang : Dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, S alias SKM (45 tahun), akhirnya menyerahkan diri, Selasa (2/7/2025).
Tersangka yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus mantan Penjabat Kepala Desa Suka Dame periode 2019–2021 ini, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp505.213.409,00.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001.
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham SIK, melalui Kasat Reskrim AKP ER Ginting SH.MH menyampaikan, pengusutan kasus ini telah dilakukan secara profesional dan transparan.