MATATELINGA,Medan : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol).
Terkini, langkah kenaikan tarif tersebut masih dalam kajian pemerintah. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa informasi tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian mendalam.
"Karena seolah-olah ini sudah diputuskan tarifnya naik 8 persen sampai sekian persen. Padahal itu masih dikaji," ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).