MATATELINGA, Medan : Paripurna DPRD Kota Medan selalu molor dari jadwal yang diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus). Seperti yang terjadi pada Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (7/7/2025).
Sesuai jadwal yang tertera di Banmus, Paripurna tersebut seharusnya berjalan mulai Pukul 10.00 WIB. Namun hingga Pukul 11.00 WIB, paripurna tersebut tak kunjung dimulai. Amatan Sumut Pos, Paripurna tersebut justru baru dimulai pada Pukul 11.35 WIB.
Baca Juga: Ketua dan Pengurus LMP Langkat Kunjungi Sekretariat Mada Sumut, Terima SK Definitif