MATATELINGA,Medan :: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyoroti sejumlah hal terkiat Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan diantaranya terkait definisi KTR, jumlah perokok aktif di Kota Medan dan sanksi pidana denda.
Juru bicara Fraksi PKS dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Pemandangan UmumFraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di Gedung DPRD Mesan, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: Menyaru Pembeli, Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap "Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan, yang diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih dari pencemaran yang diakibatkan asap rokok, " kata Ade mengawali sambutannya.