MATATELINGA, Medan :FraksiPDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah kritik, saran, dan pertanyaan dalam pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemandangan umum ini disampaikan oleh Dr. Dra. Lily dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025).
Dalam penyampaiannya, FraksiPDI Perjuangan menilai pentingnya pembahasan Ranperda perubahan ini dilakukan secara cermat dan menyeluruh, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menurunkan angka kesakitan, mencegah perokok pemula, serta menciptakan generasi muda Kota Medan yang sehat.
Baca Juga: Terancam Putus Kuliah Karna Tak Mampu Bayar, Seorang Mahasiswi Mengadu ke Anggota DPR Muhammad Dahnil Ginting Salah satu usulan penting yang disampaikan FraksiPDI Perjuangan adalah penambahan fasilitas olahraga sebagai kawasan tanpa rokok. Menurut FraksiPDI Perjuangan, fasilitas olahraga sangat membutuhkan udara bersih demi mendukung kesehatan masyarakat yang sedang berolahraga.
Selain itu, FraksiPDI Perjuangan juga mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kota Medan telah melakukan sosialisasi terkait aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang kini juga mengatur rokok elektrik seperti vape, ICOS/IQOS, dan produk sintetis lain sebagai bagian dari objek pengendalian kawasan tanpa rokok. Fraksi ini menilai kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab penerapan Perda KTR di Medan belum berjalan maksimal.