MATATELINGA, Medan : Pemko Medan dan DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Medan itu dihadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta para pimpinan Perangkat Daerah dan Camat sekota Medan.
Baca Juga: Fraksi PSI DPRD Kota Medan : Denda Lebih Berat Pelanggar Sanksi KTR Dalam paripurna itu masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya secara bergantian setelah sebelumnya rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Salah satunya pemandangan umum yang disampaikan oleh Ade Taufiq dari fraksi PKS yang menyatakan dukungannya terhadap perubahan Perda KTR ini, sebab menurutnya dalam satu batang rokok mengandung ribuan bahan kimia toxic yang dapat mengganggu kesehatan tubuh sehingga dengan mempersempit ruang paparan dari asap rokok menjadi penting untuk segera direalisasikan. Dengan demikian, mereka yang tidak merokok tidak terkena dampak yang lebih buruk dari tindakan para perokok.