MATATELINGA, Medan: Sebanyak belasan paket sabu siap edar dan sejumlah uang tunai hasil penjualan Narkoba disita satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari tangan tersangka berinisial RK (32) warga Jl. Flamboyan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan saat penangkapan di Jl. Flamboyan Gang Mawar, Minggu (6/7/2025).
Tertangkapnya pengedar narkoba tersebut, adanya laporan masyarakat ke Polrestabes Medan dengan tindak tanduknya RK bebas memgedarkan narkoba, hingga ditindaklanjuti sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya pada wartawan, Senin (7/7/2025)).
Baca Juga: Polrestabes Medan GSN di Jalan Klambir V, Bandar Sabu Dibekuk dan Barak Beranjau Kawat Duri Dibakar Setelah ditelusuri oleh personil Narkoba kita di lokasi lakukan "penyamaran/undercover buy dengan berpura-pura memesan 1 paket sabu seharga Rp 90 ribu,", dengan mudah meringkus tersangka RK tersebut di Gang Mawar, tanpa memberikan perlawanan,sebut Aruan lagi.