MATATELINGA, Medan: Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi S.Kom meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti penimbunan paluh di Belawan.
"Setahu saya, Paluh itu tidak bisa ditimbun. Saya harap kepada Polres Belawan, BPN dan Kejaksaan menindaklanjuti penimbunan Paluh ini," tegas Reza saat Sidak bersama rombongan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan bersama sejumlah OPD Kota Medan terkait, Senin (7/7/2025).
Reza mengungkapkan berdasarkan laporan dari masyarakat, atas nama Aisah diduga pihak perusahaan menimbun tanah warga tersebut dan menimbun paluh di kawasan itu.
Baca Juga: Rommy Van Boy Sebut Sosok Ijeck Pemersatu Semua Suku dan Agama "Atas dasar itulah, kami kemari dan ternyata benar laporan dari masyarakat itu," ujar politisi dari Fraksi Golkar itu.
Reza menambahkan, berdasarkan pantauannya saat memasuki kawasan perusahaa STTC itu, terdapat plank yang menunjukkan bahwa kawasan itu sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Tolong BPN menindaklanjuti keabsahannya. Sampai mana batas mereka memiliki sertifkat itu. Soalnya, setahu saya kawasan Paluh tidak bisa ditimbun," paparnya.