MATATELINGA, Medan:Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, kembali mengabaikan Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan saat Rapat Paripurna DPRD Medan tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang digelar pada Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, Paripurna tersebut dijadwalkan Pada Pukul 10.00 WIB. Namun, Wong Chun Sen tetap tidak membuka Rapat Paripurna tersebut pada Pukul 10.00 WIB. Padahal berdasarkan Tatib DPRD Medan, rapat Paripurna tersebut harus dibuka sesuai jadwal dan boleh di skors apabila tidak kuorum.
Baca Juga: Paripurna DPRD Medan Kerap Molor, Ketua Dicap Abai Tatib Pantauan wartawan, Wong Chun Sen yang telah berada di ruang Paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala tetap bertahan dan tidak membuka Rapat Paripurna tersebut hingga Pukul 11.00 WIB.
Politisi PDI Perjuangan tersebut justru baru membuka Rapat Paripurna tersebut sekitar Pukul 11.23 WIB, saat Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman tiba di ruang Paripurna.