MATATELINGA,Delitua : Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi (Inex) dibekuk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Lokasi penangkapannya di Jalan Besar Deli Tua, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka yakni Ahmad Suprianto (26) warga Jalan Deli Tua, Gang Aman dan Muhammad Daffa Alfurkan (24) warga Jalan Deli Tua, Gang Melati.
Baca Juga: Plt Kasi Propam Polres Tapsel Dijatuhi Sanksi Disiplin Selain kedua tersangka, petugas ikut menyita barang bukti (Barbut) berupa 1 bungkus plastik klip berisikan 152 narkotika jenis pil ekstasi (inex).