MATATELINGA, Tebingtinggi: Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus meringkuk di balik jeruji besi, setelah ketangkap tim Opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena di ketahui telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
IRT yang memiliki rambut pirang berinisial DRS (32), warga Jalan HM.Yamin, Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi ini di tangkap tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi beserta barang bukti pada Senin siang (30/06/2025) pekan lalu.
Baca Juga: Presiden Trump Mengirimkan Pesan "RUU yang Besar dan Indah" Penangkapan dilakukan di Jalan HM. Yamin Kelurahan Tambangan Hulu, tak jauh dari rumah pelaku.