MATATELINGA,Simalungun : Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan kendaraan dinas Polres Simalungun terjadi di Jalan Siantar Saribudolok, Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Insiden yang mengakibatkan seorang korban luka ringan dan kerugian material mencapai Rp 20 juta ini berhasil diselesaikan secara damai antara ketiga belah pihak yang terlibat.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun IPDA Winokto Silitonga menjelaskan kronologi kejadian saat dikonfirmasi "Kecelakaan ini terjadi pada Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 07.45 WIB di KM 14-15 jurusan Pematangsiantar menuju Saribudolok," ujar IPDA Winokto.
Menurut keterangan yang diperoleh, kecelakaan bermula ketika satu unit mobil Isuzu D-MAX dinas Sat Samapta Polres Simalungun yang dikemudikan Bripda EP Saragih (21 tahun) melaju dari arah Pematangsiantar menuju Saribudolok namun kurang hati-hati. "Dari hasil interview saksi dan olah TKP, kendaraan dinas tersebut mengambil jalur kanan jurusannya sehingga menabrak mobil penumpang Daihatsu Gran Max yang berada di depannya," ungkap IPDA Winokto.
Baca Juga: Jika Pemilik mobil listrik Tidak Sempat Mengevakuasi Terkena Banjir, Jangan Panik..Ini Solusinya Kendaraan yang ditabrak adalah Daihatsu Gran Max CV GOK Prima BK-1687-WB yang dikemudikan Rikki Parasian Sinaga (39 tahun), seorang wiraswasta asal Simpang Panei, Nagori Pamatang Panei, Kecamatan Panombeian Panei. Pada saat kejadian, Rikki sedang hendak berbelok ke arah kanan menuju halte Gok. Akibat tabrakan tersebut, Rikki mengalami luka ringan dan harus menjalani pengobatan jalan.