MATATELINGA, Binjai : Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar dengan inisial, TH (38) swasta dan PP (32) IRT di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (05/07/2025) pukul 16.00 wib sore hari.
Awal penangkapan, kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar, kemudian tim dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu, SH, beserta anggotanya langsung melakukan penelusuran ke TKP untuk penyelidikan,
https://youtu.be/cl_ZWaMRiTA
Hasil Penyelidikan, saat itu petugas menemukan satu unit sepeda motor yang berjalan melawan arah lalu lintas dengan dikendarai oleh seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan, kemudian merasa ada yang aneh selanjutnya petugas membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman.
Baca Juga: Forkopimda dan PT Lonsum Indonesia Estate Polres Labusel Tanam Jagung Serentak Sesampainya di sebuah rumah kosong kemudian pria tersebut menghentikan motornya, selanjutnya seorang perempuan yang dibonceng saat itu turun kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa 1 bungkus kantong plastik besar warna biru.