MATATELINGA,Pematangsiantar: Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) berupaya mengurangi tingkat pengangguran, pada kelompok usia 25-29 tahun tingkat pendidikan SMA dan SMK sebagai penyumbang tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Kota Pematangsiantar.
Hal itu disampaikan Wali Kota Wesly Silalahi di acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan oleh Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar di Hotel Grand Zuri Pematangsiantar, Rabu pagi (09/07/2025).
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 merupakan landasan pelayanan penempatan tenaga kerja dan menciptakan kesatuan pasar kerja dan mengatur tentang wajib lapor, sistem informasi, informasi lowongan, tujuan, pencabutan peraturan lama, penghargaan, dan sanksi.
Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan Usul Tambah dan Fokus Sosialisasi Perda KTR di Medan Dijelaskan Wesly, tingkat pengangguran di kota Pematangsiantar dalam kurun waktu 2022-2024 di angka yang tinggi walaupun telah terjadi penurunan. Tahun 2022 lanjut Wesly, angka pengangguran di Kota Pematangsiantar di angka 11,50 persen, tahun 2023 sebesar 9,36 persen, dan tahun 2024 8,00 persen.