MATATELINGA, Sergai:Hingga akhir bulan Juni 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sudah menuntut pidana mati terhadap 6 terdakwa.
Dimana, 5 diantaranya adalah perkara tindak pidana narkotika dan satu perkara tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.
Menurut Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH,MH saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025) tuntutan pidana mati yang sudah dilakukan JPU Kejari Sergai adalah terhadap terdakwa atas nama Herli Fadli Nasution Alias Nanang atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP yang mayatnya ditemukan di Pantai Cermin Desember tahun lalu.
Baca Juga: Lagi, JPU Kejari Sergai Tuntut Pidana Mati Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Terdakwa Herli Fadli Nasution Alias Nanang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Kemudian tuntutan pidana mati terhadap 2 terdakwa pengedar narkotika seberat 7 Kg. Kedua terdakwa yaitu ZH (39) dan RS (32) dituntut pidana mati sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.