MATATELINGA,Medan:Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Beberapa masukan pun disampaikan Pemprov Sumut, pada revisi UU Penyiaran tersebut.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan, pada saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Kamis (10/7/2025).
Kunker tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Baca Juga: Polda Sumut Sukses Pengamanan Jamaah Haji Sumut, Para Jurnalis Beri Apresiasi Masukan pertama yang disampaikan adalah mengenai pemerataan akses penyiaran. "Yang pertama, adalah pemerataan terhadap akses penyiaran.
Dimana harapannya undang-undang penyiaran dapat menjamin pemerataan akses siaran ke seluruh wilayah khususnya daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. Karena hingga kini masih banyak daerah yang minim infrastruktur penyiarannya. Khususnya daerah tertingal, terdepan dan terluar (3 T)," ujar Effendy.