MATATELINGA,Deli Serdang : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menyerahkan dokumen penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD Deli Serdang, 11 Juli 2025. Penyerahan dokumen ini merupakan yang ketiga kalinya, sebagai jawaban dari Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor. 900.1.3/2721 tertanggal 7 juli 2025 yang tetap menyatakan bahwa DPRD menunggu Pengesahan PERDA RPJMD 2025-2029 untuk selanjutnya Mengadakan Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2025.
Hal ini menandakan bahwa masih belum adanya titik temu antara pihak eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: DPP Garansi : Diduga Berbohong, Copot Oknum DPRD Fraksi Partai PAN Deliserdang Dokumen tersebut disampaikan oleh Inspektur H. Edwin Nasution, SH, M.Si., CGCAE bersama Kepala BKAD Baginda Thomas Harahap, SH; Kepala Bappedalitbang Dr. Ir. Remus Hasiholan Pardede, M.Si.; dan Kadis Kominfostan Dra. Khairul Azman, MAP. Dokumen diterima secara administratif oleh Plh Sekretaris DPRD Deli Serdang, Drs. Iwan Januar Salewa, pada Jumat (11/7/2025).