MATATELINGA, Deliserdang : Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Pengurus Daerah (PD) Al Jam'iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang sepakat untuk menyegel Gedung SMPN 2 Galang, Kecamatan Galang, hingga proses hibah barang milik daerah rampung secara tuntas.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Tertanggal 13 juli 2025 yang ditandatangani bersama diatas materai oleh pihak Alwasliyah Galang HM.TAMIN dan dari Pemkab Deli Serdang Yudi Hilmawan yang merupakan kepala dinas pendidikan.
Baca Juga: Gedung Sekolah Disegel Bupati, Siswa Al Washliyah Belajar di Jalan Dalam poin kesepakatan tersebut tertulis "Disegel bersama dan sama sama tidak saling memanfaatkan gedung SMPN2 Galang dan di gembok bersama dan menggunakan dua gembok 2 buah dan
Dalam poin tersebut tertulis pula bahwa Gedung SMPN 2 Galang telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan perlu dikelola sesuai ketentuan. Dengan No inventaris 12.02.01.08.01.04.09