MATATELINGA, Medan : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial YS (22), warga Jalan Pasar V Tembung Dusun XIII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa puluhan gram sabu siap edar dan lainnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Senin (14/7/2025) mengatakan, tertangkapnya YS berawal saat petugas mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Denai Gang Taqwa Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai.
Baca Juga: Ngeri! Warga Jarah Pabrik Kaca di Kota Bangun "Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat ada satu rumah yang dicurigai dijadikan tempat menjual sabu. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial B diduga bandar narkoba di dalam rumah," ujarnya.